Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim merespons hebohnya isu pembayaran uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) menggunakan aplikasi Gopay milik Gojek. Nadiem menyebutkan, hadirnya opsi tersebut tidak ada kaitannya dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Pasalnya, Kemdikbud sama sekali tidak mengeluarkan kebijakan tersebut.
“Tidak akan pernah Kemdikbud dan saya, terutama Menterinya sendiri, melakukan apapun yang menciptakan conflict of interest, yaitu perbenturan kepentingan,” kata Nadiem kepada Komisi X dalam rapat kerja di Gedung Nusantara II DPR/MPR, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Selanjutnya, Nadiem menekankan, ada tiga hal menjadi harga mati dalam dirinya sebagai individu yakni NKRI, Pancasila, dan integritas.
“Itu adalah satu hal yang saya tidak pernah ragukan pada diri saya. Orang-orang juga tidak pernah meragukan integritas saya. Maka kalau ada komentar seperti itu, saya ekstra jengkel karena satu hal yang membuat saya bangga adalah saya bisa menjaga integritas,” ujarnya.
Ia melanjutkan, sekolah memiliki kebijakan sendiri untuk memilih metode pembayaran SPP, apakah lewat bank atau aplikasi apa pun seperti Gopay, OVO, Dana, dan semua dompet digital lainnya.
“Mau dibayar menggunakan bank atau dompet digital, tidak ada unsur paksaan. Bayangkan kalau misal anggota Komisi X menggunakan Gofood, lalu itu berarti ada konflik kepentingan dengan saya. Ini adalah produk mass market yang digunakan semua orang. Jadinya mohon maaf kalau saya sedikit jengkel dengan komen-komen seperti ini. Tetapi ya enggak apa-apa. Ini namanya demokrasi dan di demokrasi kita harus selalu mempertanggungjawabkan kritik apa pun di masyarakat,” ujarnya.
Selanjutnya, Nadiem menuturkan, sejak menjabat sebagai Mendikbud, dia telah melepas semua posisi di perusahaan sebelumnya dan berdedikasi mencoba menyempurnakan sistem pendidikan.
Untuk itu, ia menyarankan, isu pembayaran SPP menggunakan Gopay sebaiknya dikonfirmasikan kepada perusahaan bersangkutan. Meski begitu, Nadiem juga menambahkan, hadirnya fenomena dompet digital ini merupakan kebijakan yang terjadi di pasar dan kompetisi sengit antara dompet digital.
Dia menjelaskan, penambahan fitur pembayaran SPP pada Gopay sebetulnya telah direncanakan bertahun-tahun. Fitur tersebut baru hadir saat ini karena kompetisi bebas antara semua dompet digital di Indonesia, yang sama sekali tidak berhubungan dengan kebijakan Kemdikbud.
Sebelumnya, Wasekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim mengatakan, saat ini telah ada 180 lembaga dan sekolah swasta termasuk pesantren yang menggunakan aplikasi Gopay untuk pembayaran SPP.